YOGYAKARTA - Bhabinkamtibmas Polsek Wirobrajan Aipda Sumaryanto bersama petugas gabungan Satgas Covid-19 dari posko skala mikro Kalurahan Wirobrajan mengawasi acara hajatan pernikahan yang sedang berlangsung di wilayah Kalurahan Wirobrajan yang berlangsung pada Minggu (20/2/2021) kemarin.
Pengawasan yang dilakukan Bhabinkamtibmas diacara hajatan karena situasi pandemi covid, masih terjadi di negeri ini. Agar tidak menimbulkan klaster baru penularan covid dari acara tersebut.
Ya, hari itu sedang berlangsung acara hajatan di Kalurahan Wirobrajan di dua tempat. Yakni di rumah Bapak Faturohman Jalan Abimanyu Rt. 25 Rw. 05 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan. Satunya lagi, di rumah Bapak Poniran Durohman, Jalan Werkudoro WB 2/105 Rt. 35 Rw. 07 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta.
Bhabinkamtibmas Polsek Wirobrajan Aipda Sumaryanto mengatakan pihaknya memberi durasi pelaksana hajatan resepsi pernikahan. Di antaranya diminta agar dibatasi untuk menghindari kerumunan dan waktu pelaksanaan.
"Kami, petugas dari Satgas Covid-19 Kalurahan juga meminta ada pembatasan kontak fisik dengan undangan dan selalu memakai masker. Setelah acara selesai, panitia acara hajatan diminta segera membongkar tenda dan melakukan penyemprotan desinfektan, " tegasnya.
Dalam pengawasan itu petugas tetap memberi sosialisasi Instruksi Walikota Yogyakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta.
"Kita bersama Satgas Posko PPKM mikro Kalurahan ini perketat prokes guna mencegah penularan covid. Pokoknya Satgas perketat betul dan tidak memberi ruang bagi penyelenggara hajatan untuk mengulur waktu pelaksanaannya, " jelas Aipda Sumaryanto. (Muhis)